Sejak Januari 2018 lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat mendatangi desa-desa terpencil dan SMA/sederajat untuk melakukan perekaman e-KTP.
Perekaman ini dilakukan bagi warga yang belum melakukan perekaman, serta para siswa yang telah memasuki usia 17 tahun. Sebab, jelang pelaksanaan Pilkada serentak, puluhan ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP.
Berdasarkan data Disdukcatpil Langkat, setidaknya 70 ribu warga belum melakukan perekaman.
Selain untuk pemutakhiran data, perekaman data ini juga diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada serentak Kabupaten Langkat, Juni mendatang.
Bagi warga yang telah terekam datanya, otomatis masuk dalam daftar pemilih Pilkada, baik yang sudah menerima e-KTP, maupun yang masih menerima surat keterangan rekomendasi pengganti e-KTP
Kadisdukcapil Kabupaten Langkat Matehsa Sitepu mengatakan, perekaman akan terus dilakukan hingga penetapan daftar pemilih tetap Pilkada mendatang.
"Selama ini sebelum jemput bola, perekaman data e-KTP warga hanya dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan Kantor Camat di masing masing kecamatan," ucap Matehsa Sitepu, Kamis (15/3).
Dengan turun langsung ke desa terpencil dan sekolah-sekolah, lanjut Matehsa, diharapkan jumlah warga yang terdata sebagai pemilih Pilkada akan terus terbarukan. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA