Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan status JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat. Hal ini disampaikan komisoner KPU Sumut Benget Silitonga usai menyerahkan Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut No 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3).
"Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya yakni status bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Benget menjelaskan, KPU Sumut tetap mengacu pada putusan Bawaslu Sumut dimana dalam putusan itu disebutkan yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) seperti yabg dilegalisir oleh JR Saragih.
"Kami tetap mengacu pada putusan Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya pihak JR Saragih yang diwakili oleh Ance Selian menolak menerima Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut tersebut. Ance yang berharap ada dialog dengan komisioner KPU Sumut atas hasil pleno tersebut justru tidak dilayani. Hal ini membuat Ance langaung meninggalkan tempat tersebut. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA