Guru SD Negeri 104302 berinisial RP yang menghukum murid dengan hukuman menjilat WC ternyata bukan kali ini saja bermasalah dengan murid. Sebelumnya guru ini juga pernah berkasus atas pemukulan terhadap murid yang proses penanganannya berakhir dengan pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya memukul murid selama ia berdinas.
Hal itu diketahui dari surat pernyataan dibuatnya dengan tulisan tangan pada tanggal 24 Mei 2012 lalu. Dalam surat tersebut RP menyatakan berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap siswa sampai dirinya pensiun. Surat itu juga ditandatangani kepala sekolah, wali murid dan juga ketua komite sekolah.
Surat ini sendiri informasinya disimpan di Kantor Desa Cempedak Lobang dan yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib bila mengulangi perbuatannya.
"Surat pernyataan Repinna ada arsibnya dikantor desa. Tapi pas kejadian saya belum menjadi kepala desa disini," kata Kepala Desa Edi Musli.
Terkait kasus terakhir yang menyebut RP memberikan sanksi jilat WC kepada salah seorang murid, ia mengaku belum menerima informasi resminya. Ia justru mengaku hanya mengetahuinya dari perbincangan warga atas pemberitaan media. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA