post image
Ilustrasi/Net
KOMENTAR
Ketua Komisi VII DPR-RI menyatakan sikap pemerintah membebaskan atau mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia membahayakan khususnya di sektor energi, minyak dan gas. Hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.

"Saya ini sudah paham betul rencana pemerintah membebaskan masuknya tenaga kerja asing (TKA). Intinya kan setiap tenaga kerja asing tidak usah lagi mendapatkan rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kalau mau bekerja,” jelasnya.

Gus Irawan menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespon perkembangan dunia usaha. Akan tetap jika dibiarkan hal ini akan mempengaruhi penggunaan tenaga kerja dalam negeri. Seharusnya menurut, Gus hal ini harus tetap dilaksanakan dengan memiliki batasan yang jelas.

"Misalnya kita menggunakan TKA yang hanya untuk kemampuan teknis tertentu. Jangan untuk jadi buruh pun kita pakai tenaga kerja asing," tuturnya.

Gus Irawan juga mengatakan akibat kemudahan izin membuat pekerja sektor migas pun akan lebih mudah masuk Indonesia. Ketua DPD Gerindra Sumut itu menambahkan dengan aturan baru soal TKA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mencabut Permen ESDM No. 31 tahun 2013 tentang ketentuaan tata cara penggunaan tenaga kerja asing Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

"Kalau saya inginnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas. Kebijakan tersebut sesungguhnya mengabaikan usaha pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM)," tegasnya.

Gus Irawan menyarankan agar kementerian ESDM mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. "Saya kalau sudah seperti ini kebijakannya selalu merasa ada yang tidak pas. Nanti kalau ada pertemuan dengan Kementerian ESDM akan kita pertanyakan lagi. Jangan sampai TKA bebas masuk," pungkasnya. [rtw/rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa