KPU Sumut akan menjatuhkan kredibilitas sejumlah institusi vital jika pada akhirnya kembali mengeluarkan keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) kepada JR Saragih sebagai calon gubernur.
Setidaknya ada 4 (empat) institusi yang akan terdampak, antara lain TNI, KPU Simalungun, PT TUN, dan Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana diketahui, empat institusi tersebut jauh hari telah mengakui legalitas ijazah SMA JR Saragih.
"Saya kira begitu, setidaknya hari ini kita bisa melihatnya demikian," kata pengamat politik yang juga merupakan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan Pasaribu saat diwawancarai RMOLSumut.com, Rabu (14/3).
"Meskipun secara faktual kita sering melupakan masa lalu. Artinya bisa saja yang terjadi di belakang dianggap tidak ada," imbuh Dadang.
Selain itu, Dadang juga menilai bahwa KPU Sumut akan memberikan citra buruk atas manajemen pemerintahan jika tidak menetapkan JR Saragih sebagai calon gubernur.
"Tapi yang jelas, kasus ini penting sekali sebagai cerminan manajemen pemerintahan kita yang buruk yang begitu sulitnya memutuskan seorang tidak berijazah atau berijazah selama hidupnya," tandasnya. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA