Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara bersama Kementrian Perdagangan menggagalkan pengiriman Jeruk Mandarin asal Tiongkok. Hal ini dilakukan karena produk buah import tersebut tidak memiliki dokumen yang legal.
Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto mengatakan penindakan ini mereka lakukan guna diproses secara peraturan yang ada.
"Ini penerapkan kami untuk melakukan sinergitas. Ada 7 kontainer yang diamankan dengan total 9,1 ton," katanya wartawan di gudang penyimpanan di pergudangan Diski Centre Jalan Medan-Binjai KM 15,7 Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (13/3).
Haryo mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No28 tahun 2018 penanganannya berkordinasi dengan Kementerian Perdagangan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang dari PT Suci Abadi.
"Sehingga importirnya kami kenakan denda. Adanya peraturan ini juga untuk menekan biaya dweling time. Jadi pemilik tidak menunggu lama untuk mengambil barangnya," tutur Haryo.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono jelaskan didalam dokumen impor dilakukan perusahan tersebut, adalah apel. Namun, juga ditemukan jeruk.
Veri mengatakan untuk impor jeruk Pemerintah Indonesia hanya memberikan izin kepada Pakistan saja."Permendag No28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," ungkap Veri.
Veri mengatakan akan mendalami daerah distribusi jeruk tersebut. Karena, masuk melalui kota Medan. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlibat."Semua keluar dari Pelabuhan kita lakukan pengawasan. Sama-sama pemerintah bersinergi melakukan tindakan kepada pelaku-pelaku usaha," tandasnya. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA