Wartawan dari berbagai media cetak dan online melakukan aksi protes di tugu Juang Kisaran, Kamis (8/3).
Hal yang dilakukan puluhan wartawan se Asahan tersebut adalah wujud ketidakpuasan atas kinerja Polda Sumut yang menjemput paksa dua wartawan sorotdaerah.com, yakni Jon Roy Tua Purba dan Lindung Silaban atas pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara.
Ketua PWI Asahan Indra Sikoembang SH mengatakan bahwa tindakan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara tersebut sudah mencederai UU Nomor 40 Tahun 1999 dimana dalam isi Undang-undang tersebut menjelaskan kebebasan pers.
"Tindakan jemput paksa wartawan asal Siantar tersebut oleh Polda Sumut telah mencederai UU Pers dan kebebasan pers, sangat tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Indra.
Tak hanya jemput paksa, Polda Sumut juga melakukan pemblokiran situs berita sorotdaerah.com, padahal yang dilakukan polda telah melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999.
"Ini bunyinya, dimana dalam pasal tersebut menerangkan pers nasional tidak boleh disensor dan tidak boleh dikenakan pelarangan siaran, tidak boleh dibredel, tidak boleh dihalang-halangi," tegas Indra dalam orasinya.
Ditambahkan Perdana Ramadhan rekan jurnalis lainnya sebelumnya Dewan Pers bersama Polri dan dihadapan Kapolri Jenderal Drs M Tito Karnavian PhD telah melakukan nota kesepahaman atau MoU dalam peelindungan kemerdekaan pers.
"Kami berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpaw segera berkoordinasi dengan dewan Pers, karena jika wartawan melakukan kesalahan yang dipakai itu UU Pers," pungkas Ramadhan. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA