post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan perkara tindak pidana penggelapan arisan senilai Rp.2,225 Milyar di Pengadilan Negeri Kisaran kembali digelar dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum, Rabu (7/3).

Terdakwa yang berperan sebagai koordinator arisan tersebut membuat para anggota mengalami kerugian dengan total  nilai Rp.2,225 M.

Mengenai eksepsi perkara yang didakwakan terdapat unsur keperdataan yang harus memiliki kejelasan dalam putusan perdata, tidak perlu kami tanggapi karena kami telah memiliki alat bukti,” kata jaksa penuntut umum Roi Baringin saat dikonfirmasi RMOLSumut.com, Kamis (8/3).

Roi juga menegaskan tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa untuk memohon agar surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ulina Marbun itu, kemudian kembali ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh kuasa hukum terdakwa.

Dari informasi yang diperoleh, perkara ini bermula ketika terdakwa ST alias Acin, pada Agustus 2015 lalu mengadadakan arisan atau hoi lui yang dikelola oleh dirinya sendiri.

Adapun cara terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan adalah dengan cara mengatakan seorang anggota yang bernama A misalnya,  telah menerima uang arisan, kenyataanya yang bernama A tidak ada menerima uang arisan, demikian terus menerus yang dikatakan oleh terdakwa hingga akhirnya modus yang dijalankan terdakwa diketahui oleh anggota arisan. [rtw/rmolsumut]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum