Kedatangan UPT pengawas ketenagakerjaan Wilayah IX Binjai Langkat beserta BPJS ketenagakerjaan Cabang Binjai, ke proyek PLTA yang berada di Desa Maryke, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, diterima oleh Personalia Site Kontraktor proyek PLTA dari PT Aek Simonggo Energy M Soleh Harahap, Kamis (8/3).
Ditemani oleh Nainggolan, M Soleh Harahap menerima mereka di ruang meeting yang berada di lokasi proyek pembangunan.
BPJS ketenagakerjaan cabang Binjai yang diwakili oleh bagian pengawas dan pemeriksa, Haris Toteles Sitinjak, bahwa ada 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor. Menurutnya, penerima upah dan bukan penerima upah. Ketika proyek dikerjakan dari awal hingga akhir, wajib di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau belum, saran saya ke depan itu harus di daftarkan," ucap Haris.
"Kesalahannya, walaupun memakai sub kontraktor, carilah yang sudah berbadan hukum dan sudah di lengkapi BPJS ketenaga kerjaan," sambung Haris.
Sementara itu, M Soleh Harahap, yang mewakili PT Aek Simonggo Energy, mengatakan bahwa pembangunan Proyek PLTA tersebut adalah proyek swakelola. Dirinya juga mengatakan bahwa Untuk kontruksi sebelumnya dipegang PT perintis.
Pada kesempatan itu, M Soleh Harahap juga sedikit membeberkan kronologi kecelakaan korban yang meninggal dunia saat mengerjakan tower di proyek PLTA itu.
"Kejadiannya itu tanggal 2 Pebruari sekira pukul 16.30 wib. Sedangkan korban adalah karyawan subkon yaitu Mardiman, dimana mandornya bernama Safrudin atau biasa dipanggil Ucok. Sayangnya mereka tidak mempunyai badan hukum," ucap M Soleh Harahap, sembari mengatakan bahwa untuk urusan Administrasi harus melalui kantor pusat yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah Medan.
Sebelumnya, kasus kematian Rasul Arif Nasution, seorang pekerja yang meninggal dunia saat sedang melakukan pekerjaan, hingga kini belum selesai. Pihak keluarga korban merasa santunan yang di berikan kepada ahli waris tidak sesuai. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA