post image
Ikrimah Hamidy
KOMENTAR
Indonesia saat ini dapat dikatakan sedang berkondisi "darurat korupsi". Mulai dari oknum yang berada di legislatif, eksekutif, hingga yudikatif, semakin memperpanjang deretan kasus korupsi.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Ikrimah Hamidy menilai bahwa persoalan korupsi di Indonesia tidak akan pernah selesai dengan model pemilihan umum (pemilu) seperti yang diterapkan saat ini.

"Awal proses berbiaya tinggi, kalau bisa pencalonan bupati atau anggota DPRD/DPR/DPD dibuat mudah dengan catatan diberi sangsi denda apabila sang calon nggak bisa mendapatkan batas suara minimal," katanya saat diwawancarai RMOLSumut.com, Kamis (8/3).
 
Selain itu, lanjut Ikrimah, persoalan korupsi akan terus bertahan jika penguatan lembaga penegak hukum tidak dilakukan.

"KPK akan sibuk sendiri sementara lembaga lain menjadi penonton. Sedikit banyak saya setuju ide Fahri Hamzah, kiranya 2020 atau maksimal 2025 nanti KPK dibubarkan dan langkah penguatan terhadap lembaga penegak hukum dilakukan," ujarnya.

"Sehingga negara bekerja sesuai tugasnya, bukan komisi yang notabene bersifat Ad Hoc," sambungnya.

Ikrimah menegaskan, negara harus segera membuat kepastian tentang penguatan lembaga penegak hukum tersebut. Hal ini sangat diperlukan agar Indonesia dapat menerapkan penegakan hukum atas korupsi yang adil dan berdaulat.

"Harus ada kepastian tentang penguatan lembaga penegak hukum. Seperti bikin peta jalan penegakan hukum. Jadi ada langkah-langkah pasti yang akan dilajukan, tidak bergantung kepada siapa presidennya. Biar negara kita nggak 'maju-mundur' terus. Jadi ketika KPK dibubarkan pun, nggak banyak riak-riak," tandasnya. [rtw/rmolsumut] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa