post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang tertuang dalam amar putusan musyawarah gugatan JR Saragih tentang legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta (setingkat dinas kabupaten/kota).

Melalui surat nomor 381/PL.03-SD/12/Prov/III/2018, Rabu (7/3), KPU Sumut meminta jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA kepada JR Saragih.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menjelaskan bahwa surat tersebut diberikan kepada JR Saragih sesuai dengan rekomendasi Bawaslu bahwa legalisir dan klarifikasi ijazah SMA dilakukan secara bersama-sama antara JR Saragih, KPU, dan Bawaslu Sumut.

Suratnya sudah kita layangkan, kita tengah menunggu konfirmasi jadwal legalisir,” katanya.

Disebutkan juga bahwa saat ini, dua komisioner KPU, yaitu Yulhasni dan Nazir Salim Manik masih berada di Jakarta, usai melakukan konsultasi kepada KPU RI. [rtw/rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa