post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Sabtu (3/3) malam, memutuskan memberi kesempatan tujuh hari kerja kepada pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk melengkapi persyaratan administratif pencalonannya di Pilgubsu 2018.

Keputusan tersebut merupakan klimaks dari gugatan pasangan JR-Ance terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Dalam tenggat waktu tujuh hari kerja yang diputuskan Bawaslu Sumut, pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu harus menyerahkan ke KPU Sumut fotokopi ijazah SLTA/sederajat yang dilegalisir ulang ke instansi berwenang.

Majelis musyawarah yang dipimpin Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munte juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Sumut Nomor  07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang  penetapan paslon Pilgubsu yang mencoret JR-Ance. Total ada 8 poin putusan yang dibacakan Bawaslu Sumut dalam kapasitas sebagai majelis musyawarah.

Pertama, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan JR-Ance. Kedua, memerintahkan pemohon melegalisir ulang ijazah SLTA kepada instansi berwenang, sesuai amanat Permendikbud No 29/2014. Ketiga, memerintahkan pemohon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir itu kepada termohon dan dicatatkan pada suatu tanda terima khusus.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah pemohon ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon, dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan dari kelengkapan dokumen pendidikan pemohon dalam Pilgub 2018.

"Kelima, terhadap amar putusan 2, 3 dan 4 tersebut dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak termohon (KPU) melaksanakannya," papar Hardi Munte.

Mengenai perintah pembatalan SK KPU Nomor 07/PL.03.3/Kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018, tertuang pada poin keenam putusan tersebut. Poin ini sekaligus memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK yang baru, bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan. Delapan, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," tandas Hardi.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis musyawarah yang terdiri dari Hardi Munte, Aulia Andri dan Syafrida Rasahan juga membacakan kesimpulan bahwa secara prosedural KPU Sumut telah salah dalam memverifikasi keabsahan syarat administrasi pencalonan JR Saragih. Hal ini berkaitan dengan amanat Pasal 2 ayat 4 Permendikbud No 29/2014 yang berbunyi, "Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan."

Diketahui, sebagaimana didaku JR Saragih, ijazah SMA-nya dikeluarkan oleh Yayasan Perguruan Iklas Prasasti. Dan, sekolah yang terletak di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat itu sudah tidak beroperasi. Mengingat letaknya saat beroperasi, maka sesuai Permendikbud No 29/2014 legalisir harus dilakukan pada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Keputusan Bawaslu Sumut itu secara otomatis membuka kembali peluang bagi JR-Ance sebagai kontestan ketiga di ajang Pilgubsu 2018. JR sendiri mengaku optimistis bisa memenuhi putusan Bawaslu itu.
Jika optimisme JR ini terbukti, maka dirinya bersama Ance Selian akan menjadi pasangan calon (paslon) dengan nomor urut 3. Mengingat, saat ini pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus masing-masing sudah berkampanye menggunakan nomor urut 1 dan 2, sesuai pencabutan nomor urut yang diselenggarakan KPU Sumut di Grand Mercure Hotel, 13 Februari lalu.

"Yang pertama terimakasih pada Tuhan, sama-sama kita mendengar majelis membatalkan keputusan KPU yang menyatakan kami tidak bisa maju, sehingga gugatan kami dikabulkan. Dan, sekaligus melengkapi administrasi dengan meleges kembali ijazah sesuai prosedur. Kalau lihat putusan tadi, berarti JR-Ance akan ikut dalam rangka Pilgub Sumut yang ditunggu-tunggu masyarakat," tukas JR dengan raut wajah gembira, begitu keluar dari Ruang Sidang Bawaslu Sumut.

JR juga mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu atas putusan tersebut, termasuk kepada KPU dan Kepolisian yang telah menjaga kondusifitas. "Terimakasih pada semua pecinta JR yang ada di sini. Saya berikan apresiasi karena pecinta JR tetap membuat nyaman, tidak ada keributan. Itu yang kita harapkan semoga Sumut semakin maju," cetusnya yang disambut yel-yel oleh ratusan pendukung yang hadir di depan Kantor Bawaslu Jln Adam Malik Medan. Ribuan pendukung JR-Ance bersorak kegirangan.

Senada, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid juga mengapresiasi putusan Bawaslu Sumut itu. Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa keadilan masih ada.

"Partai Demokrat sejak awal meyakini bahwa ini penzaliman terhadap paslon yang kami usung," pungkas politisi jebolan Universitas Sumatera Utara (USU) ini. [rtw/rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa