Komisioner KPU Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain mengatakan beberapa protes dan keberatan yang mereka sampaikan dalam beberapa persidangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilgubsu 2018 di Bawaslu Sumut tidak akan berlanjut pada sikap mereka atas hasil putusan sidang yang akan disampaikan besok, Sabtu (3/3). Selaku lembaga penyelenggara pemilu mereka akan patuh terhadap apapun putusan dari majelis musyawarah.
"Sesuai aturan keputusan dari Bawaslu itu kan sifatnya final dan mengikat. Tentunya kami akan mematuhi apapun putusan dari majelis," katanya, Jumat (2/3).
Iskandar mengatakan berbagai alibi maupun keberatan yang mereka sampaikan dalam beberapa persidangan tersebut lebih pada menunjukkan kepada publik bahwa mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang mengikat mereka dalam bekerja melaksanakan tahapan pilkada.
"Dalam penyelesaian sengketa ini kan kita bukan persoalan menang atau kalah, namun KPU Sumut itu hanya menunjukkan bahwa kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Diketahui berdasarkan jadwal sidang putusan terhadap gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap KPU Sumut akan dilaksanakan besok. Jadwal ini sesuai dengan aturan yang menyatakan sengketa pemilu di Bawaslu akan diputuskan dalam 12 hari kalender. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA