Majelis musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan di Bawaslu Sumut mengusir keluar anggota KPU Sumut dalam lanjutan sidang terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian. Pengusiran ini terjadi saat sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya.
Saat itu majelis sidang Syafrida R Rasahan sedang memintai pendapat dari saksi ahli terkait administrasi pada pilkada. Ia kemudian mengambil contoh kasus JR Saragih dimana legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan oleh dua pejabat yakni kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dan Sekretaris Dinas Pendidikan.
Saat itulah Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga langsung menyela
"Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta," kata Benget.
Atas hal ini, pimpinan majelis langsung mengambil tindakan dengan mengusir Benget karena menganggapnya berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan.
"Anda sudah diperingatkan satu kali. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini," kata Hardi Munthe.
Benget sendiri sempat menyatakan keberatan atas pengusiran tersebut. Namun, majelis tetap pada sikapnya mengeluarkannya. Pada akhirnya seluruh komisioner KPU Sumut yabg hadir dalam persidangan memilih meninggalkan ruangan sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA