post image
Foto/Repro
KOMENTAR
Aksi berpose "dua jari" yang dilakukan oleh dua orang mirip petinggi BUMD Pemprovsu yakni Arief Haryadian dan Rudi Tampubolon bersama calon gubernur Djarot Syaiful Hidayat mendapat respon dari Bawaslu. Bawaslu akan melakukan klarifikasi terkait video yang diduga merupakan dua orang petinggi BUMD tersebut.

Arief Haryadian merupakan Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Medan, sedangkan Rudi Tampubolon merupakan Dewan Pengawas PD Aneka Industri Jasa (AIJ) dimana keduanya merupakan perusahaan berstatus BUMD.

"Tindakan mereka ini sesuatu yang harus diperingatkan oleh pengawas pemilu. Bawaslu akan menyurati memberi peringatan kepada mereka. Kalau memang diperlukan akan diklarifikasi," kata anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri, Rabu (28/2)

Aulia menjelaskan, sesuai dengan aturan UU 10/2016 tentang Pilkada, pejabat publik dilarang berkampanye atau mensosialisasikan Paslon di Pilkada. Arief dan Rudi, dalam kapasitasnya sebagai direksi dan dewan pengawas di BUMD milik Pemprovsu termasuk pejabat publik dan dilarang berkampanye.

"Ya gak bolehlah. Jajaran direksi mau pun dewan pengawas tidak boleh ikut berkampanye, mensosialisasikan Paslon gubernur dan wakil gubernur. Hal itu dilarang di UU 10/2016. Mereka juga pejabat publik yang harusnya netral," tegasnya.

Meski begitu, sejauh ini pengawas kata Aulia belum bisa menyimpulkan terlebih dahulu apakah potongan video Arief dan Rudi bersama cagub Djarot sembari menunjukkan nomor 2 dengan jari, telah cukup untuk memenuhi unsur pelanggaran. Karenanya, pihaknya akan mendalami dan menelusuri lebih jauh bukti potongan video tersebut. Video tersebut akan menjadi temuan awal pengawas untuk ditindaklanjuti.

"Ada 24 larangan dalam kegiatan kampanye yang diatur UU 10/2016 tentang Pilkada. Salah satunya mengatur bahwa dalam kegiatan kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dilarang melibatkan, a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain," demikian Aulia Andri.[rtw/rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa