post image
KOMENTAR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Menteri dari PAN itu bahkan berkirim surat ke sejumlah pejabat negara mulai dari menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati, dan walikota pada awal pekan lalu. Isinya, tentang peringatan dan ancaman sanksi bagi PNS yang terlibat dalam pemilu.

Asman menjelaskan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, juga bisa dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa," jelas Asman seperti dikutip laman Setkab, Jumat (28/12).

Dia kemudian menjabarkan mengenai bentuk ancaman hukuman disiplin tingkat sedang. Hukuman ini bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Sementara hukuman tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tutupnya. [rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa