Pemerintah harus segera hadir dalam menindak kasus persekusi yang tengah marak di tahun ini. Sehingga, kasus ini tidak terulang kembali di tahun depan.
Berdasarkan catatan Pusdikham Uhamka, di tahun 2017 telah terjadi 48 kasus persekusi.
"Teranyar, kasus dugaan persekusi terhadap tokoh agama, Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh sekelompok orang intoleran di Bali awal bulan lalu," ujar Direktur Pusdikham Uhamka Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Maneger pemerintah harus hadir memastikan hak konstitusional warga negara untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI. Hal ini sebagaimana dijamin dalam pasal 27 UU 39/1999 tentang HAM.
"Termasuk, menjamin hak atas kebebasan beragama warga negara," sambung wakil ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah itu.
Presiden Jokowi tidak boleh membiarkan tindakan main hakim sendiri. Sebab, selain tidak elok, tidak berkeadaban, juga tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru.
Pemerintahan Jokowi, khususnya kepolisian negara harus menginvestigasi peristiwa itu dan memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Negara tidak boleh membiarkan impunitas," sambung mantan anggota Komnas HAM itu.
"Negara juga harus menjamin dan memastikan bahwa kasus dugaan persekusi dan intoleran ini tidak dieksportasi oleh pihak tidak bertanggung jawab ke daerah lain, demi keutuhan NKRI," tutupnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA