Gugatan terhadap SK Gubsu terkait Kenaikan Tarif Air yang diajukan Anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution masih dalam proses pemeriksaan persiapan. Sudah 7 minggu gugatan ini diperiksa PTUN tetapi belum diajukan pada tahap persidangan terbuka untuk umum. Secara prosedur hukum PTUN memang memiliki waktu selama 60 hari hari untuk memeriksa kelengkapan berkas gugatan. Namun menurut Kuasa Hukum Muchrid, Padian Adi, persidangan tersebut seharusnya bisa berjalan lebih cepat jika gubernur memenuhi panggilan PTUN.
"Gugatan ini lama diperiksa di persidangan karena selama 6 kali Gubsu tidak pernah hadir memenuhi panggilan PTUN. Padahal ketika Gubsu punya itikad baik hadir menunjukkan tanggungjawab hukum menghormati lembaga peradilan, maka patut diduga proses persidangan akan lebih cepat dilaksanakan," katanya, Kamis (7/9).
Menurut Padian, Gubsu kembali menunjukkan sikap arogan menganggap sepele gugatan No. 89/G/2017/PTUN.Mdn dengan tidak mau secara jiwa besar hadir untuk memberikan alasan mengapa SK Kenaikan tarif air diterbitkan tanpa rapat konsultasi dengan DPRD Sumut terlebih dahulu. Disisi lain Majelis Hakim PTUN menurutnya terus menunggu alasan Gubsu menerbitkan SK Kenaikan Tarif, sehingga PTUN menunggu jangka waktu habis.
"Sikap gubernur ini yang kita sesalkan," ujarnya.
Masih kata Padian, selama menunggu proses gugatan kenaikan tarif air selesai, Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman mendorong Mendagri untuk memerintahkan Gubsu untuk melakukan pembatalan SK Kenaikan Tarif Air atau paling tidak melakukan penundaan berlakunya kenaikan tarif. PDAM Tirtanadi tidak boleh dibiarkan melakukan pungli secara terus menerus kepada pelanggan.
"Tentu tanggungjawab moral DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut harus ditagih, karena jauh hari gugatan PTUN belum diajukan Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut menyatakan SK Kenaikan Tarif Air yang diterbitkan Gubsu adalah melanggar hukum dan harus dibatalkan. Jangan gara-gara momen pilgubsu kemudian anggota DPRD Sumut tersandera dengan tekanan politik dari partainya," sebutnya.
Penegak hukum juga diharapkan turun tangan menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SK kenaikan tarif air termasuk mengapa gubernur begitu ngotot tidak mau mencabut SK Gubsu No. 188.44/732/KPTS/2016. Padahal Komisi C DPRD Sumut, Ombudsman dan Kemendagri sangat tegas menyatakan SK Penyesuaian Tarif Air harus melalui konsultasi dengan DPRD dan Gubsu memulai proses SK penyesuaian tarif air dari awal.[rgu]
KOMENTAR ANDA