Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Muda Husni mengatakan ganja 10 kg yang disita dari kamar J4 dan J17 yang dihuni Syafrizal Daulay (27) dan Paino (45) rencanannya akan dijual oleh keduanya kepada warga binaan didalam lapas tersebut.[Baca: Napi Jualan 10 kg Ganja di Lapas Tanjung Gusta] Ia pun mengakui "kecolongan" dalam hal ini dan berjanji akan menelusuri kemungkinan adanya petugas Lapas yang terlibat.
"Saya interogasi mereka (tersangka) mengenai apakah ada petugas yang terlibat, saya bilang jangan takut, tunjuk saja, dia bilang tidak ada," kata Husni, Senin (3/4).
Husni mengatakan dalam interogasi awal sebelum keduanya diserahkan ke Polsek Helvetia, kedua tersangka mengaku ganja tersebut mereka peroleh dari seseorang yang merupkan tahanan pendamping (tamping) yang bernama Karto. Mereka pun sempat mengamankan tamping bernama Karto, namun dalam pemeriksaan ternyata orang yang dimaksud bukan Karto yang ada disana.
"Memag ada nama tamping Karto, tapi dia membantah dan Syarfizal pun mengaku Karto yang dimaksud bukan yang bersangkutan," jelasnya.
Data dari Husni menyebutkan kedua tersangka tersebut sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dimana Syafrizal diganjar hukuman seumur hidup, sedangkan Paino menjalani hukuman 7 tahun penjara. Keduanya juga berasal dari satu kampung di kawasan Tembung.[rgu]
KOMENTAR ANDA