Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Asahan mengamankan seorang oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan dilakukan saat oknum PNS berinisial JPT tersebut sedang meminta uang parkir yang tidak sesuai peraturan daerah (perda) pada salah satu pusat perbelanjaan di Asahan.
"OTT yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat menyatakan bahwa, ada oknum Dishub melakukan pungli terhadap sebuah market di Kabupaten Asahan," ujar Wakapolres Asahan Kompol Triyadi yang juga Ketua Tim Saber Pungli Polres Asahan, di dampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Selasa, (21/3)
Kompol Triyadi melanjutkan, operasi tersebut dilakukan karena banyaknya informasi keluhan masyarakat atas aksinya. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya saat beraksi pada Minggu (10/3) lalu.
"TSK JPT diamankan saat sedang mengambil uang parkir sebesar Rp 1 juta," terangnya.
Usai menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan. Akan tetapi tidak ditemukan adanya oknum lain dalam kasus ini. Pelaku mengaku selalu menggunakan uang parkir tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri.
"Pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Sementara aksi tersebut sudah berlangsung selama dua bulan.
Dia ditunjuk untuk mengutip parkir karena posisi Kasi Perparkiran kosong. Atas perbuatannya, oknum Dishub tersebut dijerat Pasal 372 subsider pasal 378," tandasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA