Hasil laksgas (pelaksana tugas) Satresnarkoba Polres Binjai, Jum'at (17/3) malam, Sekira pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan dua pelaku yang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil di amankan adalah Loreng Prawijaya (29), warga Dusun 16 Kampung Banten, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat. Ijin Ginting (43), warga Dusun l Desa Namuukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Saat di amankan di Jalan Cinta Dapat, Desa Padang Belahrang, Kecamatan Selesai, para petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu sabu dengan berat 5,76 gram, empat Unit handpone, satu unit sepeda motor honda supra, serta satu unit mobil xenia warna hitam.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat Kasatnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sesorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Menerima informasi tersebut, selanjutnya Kasatnarkoba Polres Binjai bersama beserta anggota Opsnal langsung mendatangi TKP, dan pada saat itulah petugas berhasil mengamankan Loreng Prawijaya saat berhenti dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra, dan pada saat itu petugas menemukan dan menyita 1 paket shabu sekitar 4,42 gram.
Selanjutnya para petugas melakukan pengembangan dari hasil interogasi kepada pelaku yang mengaku mendapat barang dari Ijin Ginting. Setelah dilakukan penggeledahan di Mobil Xenia warna hitam milik Ijin Ginting, petugas berhasil menemukan dan menyita 1 paket sabu dengan berat 1,34 gram dari bangku belakang mobil Xenia yang dikendarainya.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, Sabtu (18/3) siang, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang telah melanggar undang undang narkotika tersebut.
"Benar, keduanya kita amankan saat bertransaksi. Dari jumlah sabu yang di temukan sekitar 5,76 gram, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan para pelaku ke Mapolres Binjai guna menjalani proses selanjutnya," demikian.[rgu]
KOMENTAR ANDA