post image
KOMENTAR
Pemerintah sudah memutuskan, dalam waktu dekat ini bakal mendistribusikan 12,7 juta hektar lahan hutan adat kepada masyarakat diberbagai daerah di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, niat baik pemerintah untuk membantu rakyat agar ikut menikmati kakayan hutan Indonesia , harus didukung sepenuhnya.

"Saya merasa, ide brillian ini harus segera diwujudnyatakan. Karena ini juga (pendistribusian tanah) merupakan momen yang tepat untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan yang sudah lama kita idamkan," tegas Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).

Politisi PDI Perjuangan asal Solo, Jawa Tengah ini menilai, menyusul rencana pendistribusian tanah tersebut perlu kerja maksimal dari semua pihak terkait.

"Kalau sudah perintah presiden langsung ditindak lanjut oleh kementerian terkait. Jangan sampai ide gagasan brillian ini terhenti atai lamban eksekusinya di tataran pembantu presiden. Semua harus cepat tanggap," kata Rahmad.

Menurut Rahmad Handoyo, selain sasaran pendistribusian harus tepat sasaran, pemerintah juga harus menyiapkan aturan yang jelas serta payung hukum.

"Ini penting, pemerintah harus memberikan payung hukum. Kenapa? Tentu agar masyarakat yang nantinya mengelola tanah itu merasa memiliki. Harus ada aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, pada akhir tahun lalu, mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 12,7 juta hektar lahan hutan adat.

"12,7 juta hektar yang akan terus kita bagikan kepada masyarakat, kepada rakyat, pada kelompok tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat," kata Jokowi, dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Dalam acara ini, pemerintah secara resmi membagikan 13.100 hektar lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.

Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga.

"Yang kami berikan saat ini memang pada hitungan yang masih sangat kecil sekali. Karena yang ada di kantong saya 12,7 juta hektar," tambah Jokowi.

Jokowi mengatakan, pengakuan hutan adat bukan hanya berarti pemerintah mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh UUD 1945. Pengakuan hutan adat juga berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia.[rgu/rmol]

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini