Pimpinan DPR mengimbau komisi-komisi, Badan dan Pansus serta anggota DPR agar tetap memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi. Terutama, rancangan UU yang sudah melebihi tiga kali masa persidangan.
Demikian ditegaskan Ketua DPR, Setya Novanto, ketika menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2016-2017 di Gedung DPR Senayan, Rabu (15/3). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, didampingi para Wakil Ketua lain, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah.
Setya Novanto menekankan, walaupun masa persidangan ini relatif singkat, DPR berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017.
Beberapa RUU yang diharapkan bisa diselesaikan pada masa sidang ini berjumlah 10 RUU, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU Perubahan Kedua atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD 3), RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Aristek, RUU Larangan Minuman Beralkohol ( Minol), RUU Sistem Perbukuan dan RUU tentang Kebudayaan.
Ketua DPR juga menjelaskan, beberapa RUU yang sedang dalam tahap penyusunan pada tahun 2017 ini adalah RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU Sistem Budi Daya Tanaman dan RUU Sumber Daya Air.
Sedangkan empat RUU yang akan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan yaitu RUU Perubahan atas UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Perkelapasawitan, RUU Perubahan atas UU 32/2002 tentang Penyiaran dan RUU Perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA