Terdakwa dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi Harimau bernama Budi alias Akeng berpura-pura gila saat menjalani persidangan di PN Medan. Hal ini dilakukannya agar terhindar dari jeratan hukum dimana JPU menuntutnya hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Dalam tuntutannya JPU Sabarita dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan satwa liar dilindungi berupa kulit harimau dan tringgeling.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan bulan," sebut Sabarita Cakra VII PN Medan, Selasa (14/3).
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Simanjuntak, JPU menilai terdakwa Akeng melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan inilah terdakwa langsung pura-pura sakit jiwa dan langsung dilarikan ke RS Mahoni untuk diperiksa. Hasilnya terdakwa bukan mengalami gangguan jiwa melainkan positif menggunakan sabu.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Akeng dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil laboratorium juga dinyatakan dia (Akeng) tidak ada gangguan mental. Makanya hal itulah yang membuat pemberatan dalam tuntutan," jelasnya.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Murdani alias Edi dan Sunandar alias Acai divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan pada tanggal 10 Oktober 2016, Edi dihubungi Akeng menanyakan apakah ada kulit harimau atau tidak. Saat itu, Edi menjawab akan melihatnya lebih dulu. Kemudian, pada tanggal 12 Oktober, Edi pergi ke Aceh Jaya dengan menumpang bus untuk menemui Udin.
"Edi menemui Udin untuk membeli kulit harimau dan sisik trenggiling. Edi juga memberikan bayaran kepada Udin sebesar Rp 4 juta setelah mendapatkan satu helain kulit harimau dan tiga kilogram sisik trenggiling," kata JPU.
Sesampai di Medan pada tanggal 14 Oktober, Edi kembali dihubungi Acai dan menanyakan apakah sudah mendapatkan kulit harimau dan sisik trenggiling. Setelah menjawab ada, Edi diajak Acai untuk menjumpai Akeng yang sudah bersama pembeli di kamar Nomor 415 lantai empat Hotel Madani Jalan SM Raja. Setelah sampai di Hotel Madani, Edi yang membawa kulit harimau dan sisik trenggiling di dalam plastik hitam, bertemu dengan dua petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli.
Ketiganya langsung digelandangkan ke Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kulit harimau dan sisik trenggiling, barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna silver (perak) yang digunakan terdakwa untuk membawa kulit harimau dan sisik trenggiling.[rgu]
KOMENTAR ANDA