Hakim PN Medan yang memimpin sidang pra peradilan kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Erintuah Damanik mengatakan alasannya menerima permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Siwaji Raja adalah karena polisi tidak memiliki bukti kuat mengaitkan Siwaji Raja dengan pembunuhan tersebut. Ia menyebutan, penyidik Polrestabes Medan hanya menghadirkan saksi yang mengaku pernah mendengar Siwaji Raja mengancam Kuna.
Akan tetapi ia menyatakan, saksi tersebut merupakan saksi yang tidak cukup kuat untuk pembuktian.
"Saksi itu yang harus melihat dan mengalami. Namun saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengarkan. Dia hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Ini kan tidak cukup bukti," katanya dalam persidangan.
Menurut Erintuah, saksi utama dalam kasus ini untuk membuktikan adanya keterkaitan Siwaji Raja dengan pembunuhan Kuna adalah Rawindra yang oleh penyidik disebut menerima uang dari Siwaji Raja dan juga menghubungi para eksekutor. Sayangnya, saksi kunci tersebut tewas ditembak polisi saat berlangsungnya penangkapan.
"Kemudian saksi polisi juga mengatakan adanya pengakuan dari Rawindra yang dibayar Raja. Tapi kenapa si Rawi ditembak, dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan? berarti polisi teledor," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian diwakili oleh Iptu Rismanto selaku perwakilan dari Polrestabes Medan. Ia sendiri tidak memberikan komentar apa-apa terkait alasan dari hakim dalam memutus perkara tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA