post image
KOMENTAR
Kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menguat.

Ketua KPK Agus Rahardjo, tak membantah bahwa pihaknya sedang menginventarisir bukti-bukti baru terkait pengembangan kasus yang telah menelan kerugian negara sejumlah Rp2,3 triliun.

Agus meyakini, kasus dugaan korupsi e-KTP ini bukan hanya dilakukan oleh dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.

‎"Kalau keru‎gian negaranya Rp2,3 triliun bukan hanya dua orang itu yang bertanggung jawab. Sebentar lagi mungkin ada gelar, ada nambah orang (tersangka)," ungkap dia di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Saat disinggung mengenai proses gelar perkara tersebut, Agus masih enggan membeberkannya. Meski demikian, Agus memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP.

"Nanti aja nanti aja (penetapan tersangka). Setelah gelar, selalu kita putuskan masukan dari bawah (penyidik)," tutup Agus.

Dalam perkara ini Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.

Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. ‎

Atas tindakan tersebut, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39.

Sejumlah nama yang diperkaya dari uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP dibeberkan JPU KPK. Mulai dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota Komisi II DPR, perusahaan hingga partai politik ikut kecipratan dari uang korupsi.

Diantaranya ada nama Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum, Olly Dondokambe, Yasonna Laoly, Marzuki Ali serta Ade Komarudin.

Kemudian Melcias Marchus Mekeng, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Yasonna H. Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M. Jafar Hafsah.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum