Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memerintahkan jajaran penyidik Polrestabes Medan untuk melakukan evaluasi atas kekalahan mereka dalam sidang praperadilan dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan Alias Kuna. Diketahui, Hakim PN Medan memutuskan menerima permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Siwaji Raja, sosok yang oleh penyidik Polrestabes Medan disebut sebagai otak utama dibalik kasus pembunuhan tersebut.
"Kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas proses penyidikan dan pembuktian yang sudah kita lakukan," katanya usai bertemu dengan Kapolrestabes Medan, Senin (13/3).
Kapolda menjelaskan, kekalahan penyidik dalam sidang praperadilan tersebut merupakan hal yang biasa mengingat hal tersebut menjadi salah satu proses hukum yang diatur sesuai undang-undang. Ia juga meyakini kekalahan tersebut kemungkinan disebabkan oleh beberapa pembuktian yang mereka lakukan belum sampai kepada hakim sehingga putusannya memenangkan pemohon.
"Makanya apa yang harus kita lakukan adalah dengan melakukan evaluasi, karena bisa saja ada pembuktian yang belum tersampaikan disidang sehingga hakim belum tau," ujarnya.
Rycko menjelaskan, saat ini pihaknya belum memutuskan langkah yang akan mereka lakukan pasca putusan PN Medan yang menerima permohonan Siwaji Raja tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian menurutnya tetap menghormati putusan dari hakim tersebut.
"Apapun keputusan hakim harus dihormati sebagai sebuah sistem peradilan di Indonesia," demikian Kapolda.
Diketahui, PN Medan menerima permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Siwaji Raja lewat pengacaranya. Dalam amar putusannya hakim persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan barang bukti yang diajukan oleh penyidik Polrestabes Medan untuk mengaitkan Raja dalam kasus pembunuhan tersebut tidak kuat sehingga menyimpukan Siwaji Raja tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Januari 2017 lalu tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA