Sekretaris Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi (MK), Prana Patrayoga Adiputra dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim MK dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Prana akan digali keterangannya sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan tersangka Basuki Hariman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk BHR," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, Kamaludin sebagai perantara suap dan pengusaha impor daging Basuki Hariman beserta sekretarisnya NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan Judicial Review atau uji materiil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA