post image
KOMENTAR
Hakim Pengadilan Negeri Medan menerima pra peradilan yang diajukan oleh Siwaji Raja. Sosok yang oleh pihak kepolisian dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna di Jalan Ahmad Yani, Medan pada 18 Januari 2017 lalu.

Dalam putusannya pada sidang pra peradilan yang berlangsung di PN Medan, Majelis Hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik menyatakan Siwaji Raja tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut sehingga harus dibebaskan.

"Menerima permohonan pra peradilan dari pemohon dan menyatakan pemohon tidak terbukti bersalah dalam kasus yang dituduhkan," katanya saat membacakan putusannya, Senin (13/3).

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga menyatakan pihaknya segera berangkat ke Polrestabes Medan untuk meminta agar klien mereka dibebaskan.

"Ini saya lagi menunggu salinan putusan hakim dan setelah itu nanti langsung ke Porestabes Medan. Bagaimanapun hakim sudah menyatakan klien kami tidak terbukti terlibat dalam persidangan tersebut," ujarnya.

Diketahui oleh polisi Siwaji Raja disebut sebagai otak dibalik pembunuhan Indra Gunawan Alias Kuna. Siwaji Raja saat ini masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan. Siwaji Raja disebut menjadi sosok yang membayar para eksekutor yang melakukan penembakan terhadap Kuna saat hendak masuk ke toko reparasi senjata softgun miliknya di Jalan Ahmad Yani, Medan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum