Hak Angket DPR merupakan hak yang melekat di setiap anggota dewan. Jika persyaratannya sudah terpenuhi, pimpinan berkewajiban untuk melaksanakan administrasi atas usulan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanggapi usulan rekannya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pengajuan penggunaan Hak Angket DPR atas proses hukum kasus pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).
"Misalnya harus ada yang mengajukan hak angket minimal 25 orang dan lebih dari satu fraks,i tentunya pimpinan harus melaksanakan sesuai dengan peraturan UU yang ada. Pertama kali dibacakan di paripurna setelah itu dibaca disampaikan kepada seluruh anggota yang nanti dalam rapat paripurna selanjutnya diminta persetujuan untuk apakah setuju kasus ini diangkat sebagai hak angket," jelasnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/3).
Dipertegas apakah sebagai pimpinan dia setuju dengan usulan penggunaan hak angket tersebut, Aher menjawab diplomatis.
"Sekali lagi bahwa kita ketahui ini sangat penting namun apakah ini dengan harus dengan hak angket kita lihat bagaimana efektivitasnya. Yang jelas itu adalah hak yang ada pada anggota dewan sehingga tidak tergantung pada pimpinan saja, sehingga nanti yang diambil adalah akumulatif apakah ini disetujui dari pimpinan fraksi dan anggota lainnya," pungkas politisi Demokrat ini.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA