Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 163 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Semua pengaduan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi banyaknya pengaduan ke DKPP adalah karena adanya penolakan atau kegagalan para pengadu untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, UU Pilkada secara ketat membatasi persyaratan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK. Gugatan ke MK mempertimbangkan jumlah penduduk di daerah setempat dengan persentase hanya 0,5 persen sampai 2 persen.
"Banyak kandidat yang gagal maju ke MK karena batas selisih yang dipersyaratkan sangat ketat. Mereka yang gagal merasa tidak puas, akibatnya DKPP menjadi pelampiasan," sebut Jimly di Jakarta, ahir pekan kemarin.
Selain karena faktor kegagalan di MK, menurut dia, ada juga pengadu yang secara paralel mengadukan ke dua lembaga itu dengan harapan bisa menang di dua-duanya. Kalaupun salah satu kalah masih ada harapan di satu lembaga lagi.
Hal inilah yang menyebabkan kenapa sekarang pengaduan ke DKPP jauh lebih banyak dibanding pengaduan ke MK. Dari data diketahui, sampai batas akhir pengajuan PHP terkait Pilkada 2017, MK hanya menerima 48 laporan.
"Saya sampaikan, DKPP ini pegawainya tidak lebih dari 40 orang. Tapi insyaAllah kami bisa menanganinya dengan baik," tukas ketua MK pertama ini.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA