post image
KOMENTAR
Delapan orang warga dimana empat diantaranya berstatus mahasiswa ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, karena terlibat jaringan prostitusi online. Mereka adalah ORK alias Nanda (21), NA alias Ipen (22), AA alias Akbar (22), DWS (23), RS (22), AA (19), DA (18) dan L (20).

Diantara mereka ORK, NA, AA alias Akbar, AA, dan L, merupakan pelaku yang berstatus mahasiswa pada beberapa perguruan tinggi di Medan.

"Dari delapan orang tersebut, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni ORK alias Nanda, NA alias Ipen dan AA alias Akbar. Sedangkan 5 orang lainnya merupakan korban," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Sabtu (11/3).

Maruli menjelaskan pengungkapan kasus ini mereka lakukan pada mulai Kamis (9/3) yang mendapatkan informasi mengenai transaksi prostitusi online oleh pemilik akn atas nama Nanda Aulia Lubis. Petugas kemudian menyaru sebagai pemesan dan berhasil memancing para pelaku untuk bertransaksi.

"Kita pancing mereka untuk bertransaksi dengan bayaran Rp 3 juta sekali kencan. Setelah disepakati pada satu hotel, disitu mereka langsung kita ringkus," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka merupakan mucikari yang mendapatkan imbalan Rp 500 ribu untuk setiap PSK yang berhasil mereka jual kepada pria hidung belang. Tarif masing-masing PSK sendiri tergolong tinggi yakni diatas Rp 2 juta untuk sekali kencan.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, empat kotak alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp.1 Juta serta gambar cuplikan layar (screenshot) percakapan di facebook terkait transaksi prostitusi itu.

Ketiga tersangka rencananya akan kita jerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kita juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia," tutup Maruli.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel