Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau dikenal sebagai Haji Plus tahun 1438H/2017M paling sedikit sebesar USD 8000 atau Rp 106.984.000, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76/2017 tertanggal 9 Februari 2017.
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah 79/2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP 79/2012 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).
"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8000 dolar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (11/3).
Menurut Ramadhan, besaran BPIH tersebut digunakan untuk membiayai tiga komponen, yaitu sebesar USD 7709 untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK.
"Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," katanya.
Kedua, sebesar USD 277 untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut General Service Fee (GSF), terdiri atas tiga komponen yakni beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar 294SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah, dan biaya perkemahan Armina sebesar 300 SAR/jemaah), dan biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian) sebesar 348SAR.
"Dana ini juga ditransfer dari rekening menteri agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan," jelas Ramadhan.
Untuk biaya GSF akan dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi. Karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-haji.
Komponen terakhir, sebesar USD 14 atau setara dengan 50SAR adalah biaya jaminan sewa pemondokan di Mekkah.
"Dana ini disimpan di rekening menteri agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji. Apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Mekkah," demikian Ramadhan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA