Jajaran Bawaslu Sumatera Utara menemukan 120 dugaan pelanggaran atau kejadian khusus selama berlangsungnya tahapan Pilkada pada dua daerah di Sumatera Utara yakni Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Hal ini diungkapkan koordinator bidang pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sumut, Aulia Andri dalam diskusi di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat (10/3).
"Dalam prosesnya, tidak semua temua dilanjutkan perkaranya karena sebagian lagi diselesaikan di saat kejadian. Misalnya ada pemilih yang mau menggunakan C6 orang lain, ini kan kita cegah, namun temuannya kita catat. Fungsi kita kan selain penindakan juga ada fungsi pencegahan," terangnya.
Selain kurangnya form A5, pengawas juga menemukan kejadian kurangnya surat suara di Pilkada Tebingtinggi yang totalnya mencapai 299 surat suara. Surat suara per TPS diatur sebanyak jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan. Namun faktanya ada ada TPS yang kekurangan surat suara dan ada juga yang kelebihan.
Dari hasil monitoring dan supervisi Bawaslu Sumut pada Pilkada di Tapteng dan Tebingtinggi, ditemukan adanya indikasi keterlambatan pembagian C6 kepada pemilih. Total, per tanggal 14 Februari atau H-1 pemungutan suara, 13.078 C6 dikembalikan ke PPS.
Aulia menambahkan, profesionalisme penyelenggara masih harus terus diperbaiki jelang masuknya tahapan Pilkada serentak 2018 khususnya Pilgub Sumut. Menurutnya, apa yang terjadi di Pilkada 2017 harus menjadi pembelajaran penyelenggara demi semakin baiknya Pilkada serentak 2018. Pada 2018, akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 bersamaan dengan penyelenggaraan Pilkada di 8 kabupaten/kota di Sumut. 8 kabupaten/kota itu masing-masing Deliserdang, Langkat, Batubara, Dairi, Tapanuli Utara, Padanglawas Utara (Paluta), Padanglawas, dan Padangsidempuan.[rgu]
KOMENTAR ANDA