Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebing Tinggi dilaporkan oleh jajaran Bawaslu dan Panwaslu Tebing Tinggi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini merupakan tindak lanjut atas temuan mereka mengenai kasus kurangnya form pindah memilih (A5) yang menyebabkan pemilih kehilangan hak pilihnya di Pilkada Tebing Tinggi 2017.
Temuan kurangnya form A5 ini ditemukan pengawas di RS Kumpulan Pane. Di RS ini, ada 41 pemilih yang sudah terdaftar pindah memilih karena masih menjalani rawat inap namun saat pemungutan suara KPPS hanya membawa 5 lembar form A5 dan 5 lembar surat suara sehingga 36 pemilih lainnya tidak terfasilitasi untuk memilih.
"Satu saja pemilih tidak terlayani ini sudah pelanggaran, apalagi sebanyak ini," kata Anggota Bawaslu Sumut Hardi kepada wartawan dalam diskusi bertajuk evaluasi Pilkada 2017 di Bawaslu Sumut, Jumat (10/3).
Dikatakannya, temuan ini sebetulnya terindikasi pelanggaran pidana. Pengawas pun mendorongnya ke Sentra Gakkumdu Pilkada. Namun, dugaan pidananya tidak bisa diproses sebab dalam prosesnya, unsur kesengajaannya tidak terpenuhi.
"Tetapi pengawas tidak berhenti disitu, makanya temuan ini kita laporkan ke DKPP. Laporan ini secara resmi telah diterima Kamis (9/3)," demikian Hardi Munte.[rgu]
KOMENTAR ANDA