Gerakan Mahasiswa Kosgoro mengutuk seluruh pelaku korupsi berjamaah mark-up pengadaan blanko e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 trilIun.
Gema Kosgoro pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan oknum di DPR, BPK, pemerintahan dan pengusaha yang terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut sebagai tersangka.
Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi mengatakan, bukan hal mustahil, megaproyek pemerintah yang bersumber pada APBN lainnya terindikasi korupsi .
"Perkara korupsi e-KTP awalnya terkuak oleh nyanyian Nazaruddin. Bisa jadi mega proyek pemerintah lainnya juga terindikasi korupsi. Dan perkara korupsi e-KTP menjadi pintu masuk ke proyek-proyek lain yang menjadi bancakan korupsi para oknum di DPR dan pemerintahan," tegas Untung.
Menurut Untung, jika dikalkukasi, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membangun rumah warga miskin.
"Kami juga sempat menghitung apabila uang korupsi sebesar Rp 2,3 trilyun digunakan untuk membangun rumah untuk warga miskin dengan asumsi harga kelas rumah sehat sederhana tipe bangunan 36 meter persegi dan luas tanah 70 meter persegi dibandrol seharga Rp 200 juta maka uang hasil korupsi itu dapat digunakan untuk membangun 11.500 unit rumah," katanya.
Minimnya terdakwa dalam perkara itu juga dicurigai Gema Kosgoro. Untung menduga ada indikasi upaya-upaya penyelamatan terhadap para koruptor pada perkara korupsi e-KTP. Ini dapat dilihat dari penanganan perkara yang hanya menyeret dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto yang notabene pejabat eselon dua Kementerian Dalam Negeri RI.
"Bayangkan dari berkas perkara korupsi setebal 24 ribu halaman yang setinggi tiga meter hanya menyeret dua tersangka. Itu pun hanya pejabat setingkat eselon dua. KPK tampaknya ingin bermain aman dalam penanganan perkara korupsi kali ini. Ini tentu tidak baik dalam pemberantasan korupsi ke depan," tegasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA