Marzuki Alie akan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pagi ini (Jumat, 10/3).
Mantan ketua DPR RI periode 2009-2014 merasa namanya dicatut dan akan melaporkan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Imran dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama terakhir ini disebut sebagai pengusaha rekanan Kemendagri di pusaran megakorupsi
Marzuki membantah dirinya pernah menerima fee Rp 20 miliar sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan kasus e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto.
"(Melapor) Jam 10.00 WIB. Melaporkan Andi Narogong dan kedua terdakwa," kata Marzuki, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada wartawan.
Di surat dakwaan, nama Marzuki berada di urutan ke-28 sebagai penerima aliran uang korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Saat itu saya masih jadi ketua (DPR), menurut dia (saya) meminta dana Rp 20 miliar, kan dibagikan, yang akan dibagikan lho, dengan tuduhan nama saya. Kan berarti mencatut nama saya," ujar Marzuki.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, berawal dari pertemuan Andi dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011. Andi menyampaikan kepada Sugiharto untuk kepentingan penganggaran di DPR, dirinya akan memberikan uang Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
"Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp 20 miliar," ujar jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) kemarin.
Selain kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA