post image
KOMENTAR
Satuan Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua bandar narkoba di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kamis (9/3). Keduanya yakni MS (27) warga Jalan Sejati Blok K, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Perjuangan, dan AHS (44) warga Jalan Ismailiyah, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan keduanya ditangkap setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan atas masuknya informasi dari masyarakat.

"Ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditelusuri anggota Sat Narkpba Polrestabes Medan dan berhasil menangkap tersangka AHS beserta barang bukti 1 kg sabu yang digantung di sepeda motornya," katanya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan.

Dalam pengembangan selanjutnya, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa yang menyuruh AHS mengantarkan sabu tersebut yakni MS. MS kemudian ditangkap oleh petugas.

"Dari interogasi lanjutan diketahui MS merupakan pelaku yang berulang kali melakukan aksi seperti ini dan sudah pernah dihukum dalam kasus narkoba juga," ujarnya.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti 1 Kg Sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4146 AED warna merah, dan satu unit handphone merek nokia. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (1) jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 15 tahun penjara atau hukuman mati.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel