
Sidang Paripurna Istimewa tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB. Aduhot menggantikan Zulkifli berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 161.12-2157/2017 tentang Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sumut tanggal 16 Februari 2017.
Sebelum proses pengambilan sumpah, didahului pembacaan surat keputusan dari Mendagri tersebut oleh Plt Sekwan Nirma Raya Siregar. Pengucapan sumpah janji Aduhot Simamora dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Sumut
Cicut Sutiarso.
Dengan dilantiknya Aduhot Simamora sebagai wakil ketua DPRD Sumut, maka unsur pimpinan dewan di DPRD Sumut menjadi lengkap berjumlah lima orang yakni satu ketua dan empat wakil ketua.
Sementara Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi dalam pidatonya yang disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga mengatakan, Pemprovsu memaknai PAW tersebut sebagai hal yang biasa dalam organisasi DPRD. Hal itu selain untuk meningkatkan kinerja dewan, juga sebagai penyegaran ide-ide dan rumusan pembangunan Sumut ke depan, menambah khazanah bagi kebijakan pembangunan Sumut.
"Kami berharap dengan PAW ini, sinergi antar unsur
Kami berharap dengan PAW ini, sinergi antar unsur pimpinan dewan menjadi lebih baik lagi, dan hubungan baik yang selama ini telah dibina akan terus dipertahankan dan ditingkatkan," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA