Pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Ryan Laksamana Nasution (20), warga Jalan Pusara, Kelurahan Sambi Rejo, Kecamatan Binjai Utara, yang sukses mencabuli 15 wanita, resmi di tahan aparat kepolisian dari Polres Binjai.
Saat di wawancarai medanbagus.com, Jum'at (9/3) pagi, dirinya mengaku menjadi penjahat kelamin sejak tahun 2013 yang lalu.
Petualangan cintanya harus berakhir setelah seorang korban yang di sebutnya bernama Bella, melaporkan kepada aparat kepolisian karena korban dalam keadaan hamil.
"Rata rata yang saya setubuhi adalah bekas teman sekolah saya waktu di SMA, Saya melakukan hal ini sejak tahun 2013. Semua di dasari atas suka sama suka," ucapnya saat berada di sel tahanan Mapolres Binjai sembari mengatakan dirinya baru lulus sekolah SMA sekitar dua tahun yang lalu.
Saat di tanya di mana dirinya menyetubuhi para korban, dengan ringan tersangka mengatakan dirinya menggagahi para korbannya di salah satu pantai yang ada di kota Binjai.
"Saya melakukannya di dalam gubuk yang ada di Pantai SB. Dari semua yang saya setubuhi, Sembilan orang diantaranya adalah teman sekolah saya. Sekitar Tiga bulan pacaran baru bisa saya setubuhi, itupun pakai kondom," bebernya.
Tersangka yang merupakan anak ke empat dari empat bersaudara, dan mengaku orangtuanya adalah pensiunan karyawan kebun pabrik gula, serta mengaku pernah menjadi seorang Karyawan Pabrik Roti Unibis di daerah Tanjung Mulia, mengatakan hanya korban yang bernama Bella yang pernah di bawa dan di setubuhi di dalam rumahnya.
"Hanya Bella yang pernah saya bawa ke rumah, itupun saya setubuhi sekitar akhir tahun 2016 lalu. Rata rata saya menyetubuhi mereka sekitar tiga menit," bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Binjai AKP Ismawansa, mengatakan untuk tersangka akan di ancam dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.[rgu]
KOMENTAR ANDA