post image
KOMENTAR
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2011-2012, Sugiharto dan Irman akan mengungkapkan secara terang benderang fakta-fakta dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Hal itu sebagaimana diungkapkan kuasa hukum keduanya, Susilo Ari Wibowo saat ditemui di PN Tipikor. Susilo berharap persidangan ini bisa berjalan dengan lancar.

"Semoga proses persidanganya lancar dan kedua tersangka dapat mengungkapkan fakta secara terbuka dan apa adanya," ujarnya.

Susilo menambahkan, kedua kliennya itu tak akan menutupi fakta kasus korupsi proyek yang menghabisi anggaran mencapai Rp5,9 triliun.

Sebab kesaksian kliennya merupakan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya.

"Semoga status JC yang diinginkan kedua tersangka disetujui KPK dan Pengadilan‎ Tipikor," ujarnya.

Majelis hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar yang didampingi oleh Hakim Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.

Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sementara Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum