Tim opsnal Satreskrim Polres Binjai, Rabu (8/3), mengamankan seorang tersangka dalam tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersangka juga sesuai Surat perintah penangkapan: Sp.kap/62/III/2017/reskrim.
Adapun tersangka adalah Ryan Laksanana Nasution (20), yang merupakan warga Jalan Pusara, Kelurahan Sambi Rejo, Kecamatan Binjai utara, dan merupakan seorang Pria pengangguran, berhasil di amankan di Jalan Pabrik Gula Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.
Penangkapan berawal saat Kanit Pidum Polres Binjai Ipda Tono Listianto, bersama anggota opsnal reskrim dan opsnal Polsek Binjai, mencoba berkomunikasi dengan tersangka untuk bertemu.
Setelah berhasil berkomunikasi dengan tersangka, kemudian tersangka membuat janji supaya di jemput ke tempat penangkapan tersebut, selanjutnya tersangka di ketahui anggota opsnal dan langsung melakukan penangkapan.
"Setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka, ternyata dirinya sudah melakukan pencabulan terhadap 15 korban," ucap Ipda Tono Listianto, saat di konfirmasi para wartawan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat undang-undang tindak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.[rgu]
KOMENTAR ANDA