post image
KOMENTAR
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Binjai, bekerjasama dengan Dinas Kominfo kota Binjai, menurunkan spanduk spanduk yang di anggap liar (tidak berizin) ataupun sudah habis izinnya, Senin (6/3) siang. Penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Binjai dari berbagai pemasangan spanduk yang terkesan semrawut.[Foto: Putra]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel