Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Binjai, bekerjasama dengan Dinas Kominfo kota Binjai, menurunkan spanduk spanduk yang di anggap liar (tidak berizin) ataupun sudah habis izinnya, Senin (6/3) siang.
Seperti yang terjadi di simpang Jalan Kartini, kelurahan Kartini, Binjai Kota, puluhan Personil Satpol PP kota Binjai tampak menurunkan spanduk yang di anggap liar ataupun habis izinnya.
Salah satu spanduk yang di turunkan adalah spanduk ketua umum partai politik yang juga Bakal Calon (Balon) Sumut 1, dan juga salah seorang Bupati. Dengan menggunakan Egrek (bambu panjang yang di beri pengait), spanduk spanduk yang di anggap sudah menyalahi aturan, mereka turunkan.
Hal tersebut di pertegas oleh Kepala Bidang informasi telekomunikasi publik dari Dinas Kominfo kota Binjai, L Limbong, saat di konfirmasi medanbagus.com di lokasi penurunan spanduk mengatakan, spanduk spanduk tersebut di turunkan karena di anggap mengganggu keindahan kota Binjai.
"Spanduk spanduk yang kita turunkan biasanya yang mengganggu keindahan kota, karena tidak memiliki izin ataupun masa izinnya sudah lewat sehingga kami turunkan dan kami bawa ke kantor Satpol PP kota Binjai," tegasnya.
L Limbong juga berharap, agar spanduk spanduk yang ada jangan sampai merusak Estetika.
"Kalau pasang spanduk, ya harus di tempat yang telah di sediakan dan harus menaati aturan yang berlaku," demikian L Limbong sembari berlalu dari Simpang Jalan Kartini, kota Binjai.[rgu]
KOMENTAR ANDA