post image
KOMENTAR
Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) terus terulang. Yang teranyar terjadi di Lapas Kelas II

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menganggap, biang kerok utama kerusuhan itu karena Lapas-lapas yang ada sudah kelebihan kapasitas. Namun di satu sisi, pemerintah tidak mampu membangun lapas baru karena keterbatasan anggaran.

“Saya kira memang masalah utama lapas saat ini adalah over kapasitas. Artinya, ruang-ruang atau sel dalam lapas kondisinya sungguh sangat tidak manusiawi. Yang normalnya satu sel dihuni enam orang ini malah 20 orang. Makanya seringkali muncul masalah,” kata Sekjen Hanura ini.

Penyebab lain yang menimbulkan kerusuhan, kata Sudding, karena masih ada perlakuan diskriminatif petugas sipir kepada para narapidana. Kondisi ini membuat para napi menjadi gampang terprovokasi.

“Perlakuan diskriminasi petugas telah menimbulkan kecemburuan di antara sesama napi. Misalnya, perlakuan kepada narapidana narkotika dan narapidana teroris berbeda. Ini juga memicu gesekan di antara para napi sehingga begitu terjadi kesalahpahaman dan ketersinggungan dapat berujung pada perkelahian hingga pembakaran,” katanya.

Untuk mengatasi itu, Sudding meminta para petugas lapas bersikap profesional dan terlatih. Jangan lagi ada sikaf diskrimatif dan mengistimewakan narapidana tertentu. Dia tidak mau kerusuhan seperti di lapas Jambi terjadi di lapas-lapas yang lain.

Selain itu, dia meminta pemerintah membuat terobosan untuk menekan agar jumlah napi dalam penjara tidak terus melonjak. Terobosan ini penting mengingat jumlah penjara sangat terbatas dan belum ada rencana membangun penjara baru.

Salah satu terobosan yang bisa dipakai, lanjutnya Sudding, adalah dengan pemberlakuan grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana ringan dan terpidana yang sudah jompo.

“Orang-orang yang sudah tua, jompo bisa diberikan grasi supaya tidak menumpuk,” sarannya.

Langkah lainnya, kata Sudding, dari sisi aparat hukum. Dia menyarankan agar dalam penegakan hukum, aparat harus mempertimbangkan efektivitas Tidak semua kasus dibawa ke pengadilan.

“Seperti kasus-kasus tindak pidana ringan atau cekcok biasa kan bisa diselesaikan melalui perdamaian. Jadi, jangan terlalu mudah dibawa ke pengadilan,” sarannya lagi. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas