post image
KOMENTAR
Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah ketiga terbanyak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2016. Sumatera Utara berada di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur dengan jumlah laporan sebanyak 160 laporan.
 
Jumlah ini sekitar 9,51 persen dari keseluruhan laporan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial yang berjumlah 1682. Dibanding dengan tahun 2015, Sumut juga ada di posisi ketiga dengan jumlah laporan sebanyak 143 laporan atau sekitar 9,59 persen dari seluruh jumlah laporan yang diterima KY (1491 laporan).
 
Untuk periode s.d 31 Januari 2017, propinsi Sumatera Utara menempati posisi keempat yaitu sebanyak 9 laporan yang diduga melanggar KEPPH. Sementara potret daerah tiga teratas secara berturut-turut adalah DKI Jakarta (32 laporan), Jawa Timur (18 laporan), dan Jawa Barat (10 laporan). Tambahan informasi, KY menerima laporan dugaaan pelanggaran KEPPH sebanyak 132 laporan pada periode Januari 2017.
 
Keseluruhan laporan yang diterima KY selanjutnya akan dianalisis untuk menelaah dan mengidentifikasi apakah laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran KEPPH. Dari 416 laporan yang diregister pada tahun 2016, laporan yang sudah selesai dianalisis sebanyak 218 laporan, sisanya sebanyak 198 laporan belum selesai analisis. Pada tahun 2016 juga terdapat 117 laporan yang merupakan berkas tahun sebelumnya yang telah diregister dan dianalisis namun belum diproses lebih lanjut. Sehingga total pada tahun 2016 terdapat 335 laporan yang sudah selesai dianalisis dan harus ditangani lebih lanjut.
 
"Dari 335 laporan masyarakat yang sudah selesai dianalisis, sebanyak 320 laporan telah dilakukan sidang panel/pleno, dengan hasil: 118 laporan yang dapat ditindaklanjuti dan 202 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti," kata juru bicara KY, Kamis (2/3).
 
Apabila ada laporan yang terindikasi pelanggaran KEPPH akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, ahli, dan/atau terlapor. Sepanjang tahun 2016, Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan terhadap 570 orang yang terdiri dari 93 orang terlapor, 112 orang pelapor, 337 orang saksi, dan 28 orang kuasa pelapor.
 
Khusus di wilayah Sumatera Utara, Komisi Yudisial telah memeriksa sebanyak 78 orang yang terdiri dari 8 orang terlapor, 17 orang pelapor, 46 orang saksi, dan 7 orang kuasa pelapor.

Usul Penjatuhan Sanksi
 
Sepanjang tahun 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 87 orang hakim terlapor. Di wilayah Sumatera Utara, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi yang didominasi sanksi ringan terhadap 11 orang atau sekitar 12,64 persen dari total usulan sanksi.
 
Pemantauan Persidangan
 
Selain menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan KEPPH, KY juga menerima pemantauan persidangan dari masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH. Permohonan pemantauan yang masuk ke KY berdasarkan permohonan masyarakat dan inisiatif.
 
Sepanjang tahun 2016, jumlah permintaan permohonan pemantauan persidangan sebanyak 379 permohonan. Sumatera Utara juga menempati posisi ketiga terbanyak, tepat di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur, dengan jumlah permohonan pemantauan sebanyak 34 permohonan. 
 
Dalam melaksanakan tugas pemantauan ini, KY sudah melakukan pemantauan terhadap 92 nomor penerimaan  yang terdiri dari 107 nomor perkara (karena dalam 1 nomor penerimaan ada beberapa pelapor yang memohon untuk dilakukan pemantauan lebih dari 1 nomor perkara). Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, KY melakukan pemantauan terhadap 4 nomor penerimaan yang terdiri dari 5 nomor perkara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel