Uni Eropa kembali menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara terkait pelaksanaan uji coba nuklir dan rudal balistik yang bertentangan dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Keputusan Senin (27/2), yang merupakan penerapan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada November, terbit saat Korea Utara menjadi sorotan internasional setelah pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin negara tersebut Kim Jong-Un, di bandara Kuala Lumpur, Malayisa.
Dewan Eropa, yang beranggotakan 28 negara anggota Uni Eropa, menyatakan sanksi baru tersebut mencakup pembatasan perdagangan batu bara, besi dan bijih besi serta larangan impor tembaga, nikel, perak dan seng dari Korea Utara.
Penjualan helikopter dan kapal baru ke Korea Utara juga dilarang dan kontrol lebih ketat diterapkan di sektor transportasi, keuangan dan properti.
Negara anggota Uni Eropa juga akan membatasi kegiatan pengajaran, pelatihan atau kerja sama ilmiah yang berpotensi menguntungkan program nuklir dan rudal balistik Pyongyang.
Sanksi Uni Eropa terhadap Korea Utara diterapkan sejak 2006 dan merupakan bagian dari upaya internasional untuk membalikkan program nuklir dan rudal yang diyakini para ahli akan memberi Pyongyang kemampuan untuk mencapai daratan Amerika Serikat. [ant]
KOMENTAR ANDA