post image
KOMENTAR
Dengan adanya beberapa perubahan kebijakan dalam bidang kependudukan, mulai sekarang KTP Elektronik berlaku seumur hidup.

Begitulah pernyataan yang disampaikan Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui pidato tertulisnya yang dibacakan Assisten II Adm Ekbangsos Drs H Hermansyah saat menjadi Pembina pada apel gabungan ASN di jajaran Pemkab Langkat yang berlangsung dihalaman kantor Bupati Langkat, Senin (27/2), dan diikuti oleh seluruh Assisten dan Staf Ahli Bupati Langkat serta Kepala SKPD dan jajarannya.

Ngogesa menjelaskan, dalam pelayanan administasi kependudukan, terdapat beberapa perubahan kebijakan dalam penyelenggaraannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan.

Masih kata Ngogesa, beberapa perubahan kebijakan dalam bidang kependudukan antara lain, Pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal, satu penduduk, satu NIK dan satu KTP Elektronik.

Kemudian, masa berlaku KTP Elektronik yang semula berlaku 5 tahun, diubah menjadi seumur hidup selama tidak ada perubahan elemen data dalam KTP Elektronik.

Terakhir, KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Mengenai Bidang Pencatatan Sipil, Ngogesa menjelaskan ada beberapa perubahan yang terjadi, sebut saja perihal penerbitan akta pencatatan sipil (seperti akta kelahiran, akta kematian, dll), semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi penerbitannya berdasarkan tempat domisili penduduk.

Selanjutnya, penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri,
diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil.

"Mudah-mudahan, kebijakan Pemerintah ini dapat diketahui seluruh masyarakat Langkat, sehingga pelayanan birokrasi di Langkat semakin baik khususnya dibidang pelayanan kependudukan," ujarnya.

Sementara itu, Kadis Dukcatpil Langkat, Ruswin menjelaskan bahwa Blanko KTP Elektronik belum tersedia dan saat ini masih menunggu proses pengadaan Blanko KTP Elektronik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP Elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat
mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP Elektronik," katanya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan