Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), menertibkan tanaman Kelapa Sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kali ini, Kelapa Sawit yang berada di kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dan masuk dalam kawasan hutan lindung TNGL di lakukan penertiban dengan cara menebang ratusan pohon Kelapa Sawit.
Penertiban kawasan hutan ini di lakukan karena dianggap areal pertanaman kelapa sawit ini termasuk dalam hutan lindung. Bahkan rata rata tanaman sawit tersebut berusia dua hingga lima tahun.
Berdasarkan data Balai Besar TNGL, sedikitnya 80 hektar lahan hutan lindung di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, telah dirambah warga sejak bertahun tahun lalu, dan dirubah jadi areal pertanian kelapa sawit.
Kepala Balai Besar TNGL, Misran saat di konfirmasi, Senin (27/2), mengatakan bahwa penertiban kawasan hutan lindung ini akan berlangsung selama 10 hari, dengan melibatkan puluhan Personil gabungan TNGL, BKSDA, Polres Langkat dan Kodim 0203/Langkat.
"Untuk mengantisipasi perlawanan warga, pihak kami telah melakukan sosialisasi kepada 19 orang pemilik lahan kelapa sawit," ungkapnya.
Selain kecamatan Batang Serangan, Balai Besar TNGL masih kesulitan untuk menertibkan kawasan hutan yang dirambah warga di empat titik lainnya di kawasan hutan TNGL di provinsi Sumut dan NAD.
Kawasan hutan terbesar yang dirambah warga terdapat di kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.[rgu]
KOMENTAR ANDA