post image
KOMENTAR
Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) melepaskan seekor Orang Hutan yang berhasil di sita dari salah seorang warga yang berada di Kabupaten Langkat.

Pelepasan Orang Hutan yang berusia sekitar tiga tahun ini, dan di beri nama "Uta" di lakukan dengan melepaskan Orang Hutan tersebut ke habitatnya setelah sebelumnya di rehabilitasi oleh Petugas.

Uta sebelumnya disita petugas pada September 2016 lalu, dari seorang warga yang telah menangkapnya di hutan dan di peliharanya. Bahkan saat di sita petugas, kondisi Uta dalam keadaan sakit dan kekurangan makanan.

Petugas kemudian merehabilitasi Uta, di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, selama lima bulan. Kawasan hutan TNGL di pilih karena lokasi ini di anggap ideal sebagai habitat Orang Hutan.

Sebelum di lepaskan, petugas Dokter Hewan memeriksa kembali kondisi kesehatan Uta, dan saat di lepaskan, dengan sigapnya Uta langsung naik keatas pohon dan hilang di rimbunnya belantara hutan.

Kepala Balai Besar TNGL, Misran, saat di konfirmasi pada Senin (27/2) mengatakan, dengan melepas liarkan Orang Hutan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang memelihara Orang Hutan secara ilegal.

"Dengan di lepasnya Orang Hutan ini, Kita berharap tidak ada lagi warga yang memelihara Orang Hutan secara ilegal," tegasnya.

Petugas BKSDA dan Taman Nasional Gunung Leuser pada tahun 2016 lalu, sedikitnya telah melepas liarkan 16 ekor Orang Hutan yang semuanya dari para warga.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel